Blog Community Empowerment : http://agusthinminggu.blogspot.com/


Pages

PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kapuas RBM WS. 1 & 2 ( Pokja Kerja Sama Antar Desa dan Kemitraan )

PNPM Mandiri Perdesaan melahirkan suatu lembaga kerja sama antar desa yang disebut Badan kerja Sama Antar Desa (BKAD). Keberadaan lembaga pada umumnya bersifat ad hoc/sementara (berkaitan dengan kebutuhan program), akan tetapi seiring dengan pendampingan yang baik, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka beberapa lembaga pengelola telah menjadi lembaga permanen, berkaitan dengan statutanya. Hal ini didukung kebijakan nasional. Lembaga kerja sama antar desa ini mempunyai keunggulan yakni pada aspek kualitas kegiatan kolektif selama ada program, hal ini tercermin dengan adanya penjelasan tentang status kepemilikan, mekanisme keterwakilan dan batas kewenangan. Suatu skema model penguatan kelembagaan perlu memadukan aspek dan unsur di atas dan dikembangkan secara bertahap, terutama untuk menegaskan statuta dari lembaga lokal ini. Kelemahan mendasar dari lembaga bentukan program adalah statuta, aturan dasar lembaga yang terabaikan, sehingga kelangsungan pasca program diragukan. Selain aspek statuta, hal lain tentang kelemahan berkaitan dengan legal standing dan keberlangsungan aktifitas bersama mereka.

Ditjen PMD telah mengeluarkan kebijakan tentang perlindungan dan pelestarian hasil-hasil program. Di antara hasil-hasil program sebelumnya yang perlu dilestarikan dan dikembangkan adalah lembaga pengelola yang ada di desa maupun di kecamatan. Keberadaan lembaga pengelola di kecamatan/antar desa dikuatkan secara legal dalam bentuk Badan Kerjasama Antar Desa (sesuai PP 72/2005). Dengan ketentuan ini, semestinya BKAD menjadi jelas dan kuat statutanya, terutama dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola pembangunan partisipatif antar desa.
  
Kelembagaan lokal yang kuat diharapkan mampu mengelola kegiatan secara lebih efisien, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan program-program terkait. Dalam rangka Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, maka kegiatan ini diharapkan mampu menjadi bukti kesiapan kelembagaan masyarakat. Integrasi dengan kelembagaan formal di desa seperti dengan Pemerintahan Desa, BPD dan kelembagaan masyarakat lain tentu sangat diharapkan.

Tujuan dari pengembangan Media Ruang Belajar Masyarakat  bidang Kerja Sama Antar Desa dan Kemitraan  secara umum adalah peningkatan kapasitas (kesadaran kritis, pengetahuan, keterampilan dan komitmen) para pelaku dengan memberikan dukungan peningkatan kapasitas kelembagaan antar desa dan pemerintahan desa dalam upaya mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah serta pihak ketiga yang tidak mengikat.













0 komentar:

Posting Komentar