Monitoring dan evaluasi (monev) merupakan kegiatan yang sangat
penting dalam proses pengembangan dan pemberdayaan masyarakat khususnya
melaui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (
PNPM-MPd ).
Monitoring
Monitoring merupakan pemantauan secara terus menerus
proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Monitoring dapat dilakukan
dengan cara mengikuti langsung kegiatan atau membaca hasil pelaporan
dari pelaksanaan kegiatan guna pengumpulan informasi mengenai apa
sebenarnya yang terjadi selama proses implementasi atau penerapan
program.
Tujuan monitoring :
- Mengetahui sejauh mana tahapan-tahapan dalam Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) telah dilaksanakan
- Bagaimana kegiatan-kegiatan (termasuk Prosedur dan Mekanisme) dalam implementasinya dilakukan
- Apakah rentang waktu (sesuai RKTL yang disusun) dalam implementasinya sudah terpenuhi secara tepat atau tidak
- Apakah setiap aspek dalam perencanaan dan implementasi sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Evaluasi
Evaluasi adalah mengukur berhasil tidaknya suatu
pendampingan yang dilaksanakan, apa sebabnya berhasil dan apa sebabnya
gagal (mengidentifikasi keberhasilan dan atau kegagalan suatu rencana
kegiatan atau pendampingan), serta bagaimana tindak lanjutnya. Jadi
evaluasi berusaha mengidentifikasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi
pada pelaksanaan atau penerapan program. Kegiatan evaluasi senantiasa
didasarkan atas hasil dari monitoring.
Tujuan evaluasi :
- Mengidentifikasi tingkat pencapaian tujuan yang telah disusun dalam RKTL
- Mengukur dampak langsung yang terjadi pada kelompok sasaran
- Mengetahui dan menganalisis konsekuensi-konsekuensi lain yang mungkin terjadi di luar rencana (externalities).
Monev yang berkaitan dengan pelaksanaan PNPM – MPd pada
hakekatnya menekankan bahwa prinsif utama monev adalah untuk
meningkatkan kualitas pembuatan keputusan atau tindak lanjutnya.
Misalnya, tindak lanjut mengenai pendampingan atau penguatan kapasitas
yang akan diberikan, pelaku atau kelompok pemanfaat yang akan menerima
pendampingan, serta menentukan metode pendampingan yang akan diberikan.
Suatu tindak lanjut dilakukan berdasarkan penilaian yang dibuat dengan
cara membandingkan berbagai bukti (evidence) yang berkaitan dengan apakah pendampingan dan fasilitasi telah sesuai dengan kriteria (criteria) yang ditetapkan dan bagaimana pendampingan tersebut harus dibuat dan diimplementasikan.
AGUSTHIN MINGGU, Fasilitator Teknik Kabupaten PNPM-MPd Kalteng
0 komentar:
Posting Komentar